Nama : sri hastuti
Npm: B1A012006
Universitas Bengkulu Fakultas Hukum Tahun 2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat, atau suatu
organisasi bio-psiko-sosio-spritual dimana anggota keluarga terkait dalam suatu
ikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan dan bukan ikatan yang
sifatnya statis dan membelenggu dengan saling menjaga keharmonisan hubungan
satu dengan yang lain atau hubungan silahturahmi
Perbedaan pendapat maupun konflik antara suami dan istri merupakan hal yang
wajar dalam rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik
namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua
keluarga pernah mengalaminya. Yang menjadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi
dan menyelesaikan hal tersebut. Namun
pada saat ini banyak pasangan dalam rumah tangga menggunakan cara kekerasan
untuk menyelesaikan permasalahan.
kekerasan di
dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku, di mana korban nya anggota
keluarga di dalam rumah tangga
tersebut khususnya terhadap perempuan. Kekerasan dapat terjadi
dimana saja dan kapan saja. dimana yang melakukan tindak
kekerasan tersebut biasanya oleh pasangan ataupun anggota keluarga .
Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah
diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan
terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan di
titik beratkan dengan sifat permasalahan ruang pribadi . Dari pandangan
tersebut, kekerasan seperti ini terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi
dan, perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk
memperbaiki situasi yang sebenarnya.
Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak
kekerasan yang dihadapi. Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya
tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini
menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami
dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak
tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru.
kekerasan yang kerap terjadi di dalam rumah tangga telah mendapat perhatian dari pemerintah di
mana Konstitusi Indonesia telah secara tegas dan jelas
melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi, namun kejadian-kejadian KDRT dengan
berbagai modus, mengakibatkan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
(KDRT)menderita, dan pada umumnya mereka menjadi stress, depresi, ketakutan,
trauma, takut bertemu pelaku,menaruh kebencian terhadap pelaku, cacat fisik,
atau berakhir pada perceraian. Dari sisi pelaku,apabila kasusnya terungkap dan
dilaporkan, biasanya timbul rasa menyesal, malu,dihukum, dan memilih dengan
perceraian. Sehingga memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan
terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga.
B. Permasalahan
Dalam hal membuat makalah ini
penulis harus dapat memberi penjelasan terhadap point-point di bawah ini
menurut hasil wawancara.
a) Urutan-urutan Kejadian yang di alami korban
b) Pasal-pasal yang dapat dijadikan
dasar penuntutan dan penjatuhan hukuman
c) Menghubungkan Faktor-faktor
penyebab kekerasan dengan teori menyangkut struktur hukum, substansi hukum, dan
kultur hukum
d)
Menganalisis
dari aspek pengetahuan hukum,pemahaman kaidah-kaidah hukum,sikap terhadap norma
hukum dan perilaku hukum
BAB II
PEMBAHASAN
Ø Identittas Obyek:
ü Istri
Atau Korban
·
Nama :
Suryantini
·
Umur :
26 Tahun
·
Jenis Kelamin : Perempuan
·
Pekerjaan : Pegawai Rumah Makan.
·
Alamat Sekarang : Jalan
Kalimantan Rt 08 Rw 02 Kelurahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut.Kota
Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
·
Jenis Kekerasan Yang Dialami : Di Pukul Bagian Muka hingga memar-memar
·
Agama : islam
ü Suami
Atau Pelaku
·
Nama :
Dedi Aryanto
·
Umur :
29 Tahun
·
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
·
Pekerjaan :
Sopir Angkutan Umum
·
Alamat Sekarang : Jalan Kalimantan Rt 07 Rw 02 Kelurahan
Kampung Kelawi, Keamatan Sungai Serut , Kota Bengkulu , Provinsi Bengkulu
·
Jenis Kekerasan Yang Di Lakukan :
Memukul Istri Di Bagian Muka ,Hingga Memar- Memar
·
Agama : islam
a) Kronologis
Kejadian
Kekerasan yang dialami oleh ibu
suryantini yang terjadi pada pertengahan bulan januari.yang berada di kontrakannya
yang beralamat di jalan kalimantan RT
05,RW 02, kelurahan kampung kelawi, kecamatan sungai serut kota bengkulu.
Kekerasan tersebut di alami ibu suryantini pada sore hari yaitu bagian kening
nya mengalami memar dan bengkak,suaminya atau bapak dedi aryanto memukul dan
menyeret istri nya untuk dipukul,tetapi istri nya berusaha untuk keluar dari
rumah dan terus berteriak hingga tetangga nya datang melerai bapak dedi aryanto
yang memukul nya. Kekerasan terjadi dikarenakan cekcok antara ibu suryantini
dan bapak dedi aryanto karena pada malam hari nya sekitar pukul 02.00 ada seseorang perempuan yang menelpon bapak
dedi,karena tidak kunjung bangun untuk menjawab telpon,akhirnya ibu suryantini
menjawab telpon tersebut,perempuan tersebut mengaku teman dekat bapak dedi.
Karena terjadi perdebatan antara ibu suryantini dengan wanita yang menelpon
itu,akhirnya bapak dedi aryanto bangun dan dengan sigap mengambil handhphone
yang di pegang oleh ibu suryantini,
bapak dedi pun memukul ibu
suryantini karena beliau menjawab telpon itu.
selain peristiwa tersebut ada
beberapa faktor yang melatar belakangi kekerasan di dalam rumah tangga ibu
suryantini dan bapak dedi aryanto. Menurut ibu suryantini sejak kasus wanita
itu menelpon,suaminya sering sekali pulang pagi dengan keadaan bau
alkohol,tidak memberi uang belanja padahal dia baru saja mengantarkan pesanan
ayam potong dan otomatis mendapat kan upah,suaminya sering bertindak kasar
dengan mengatakan kata-kata kasar di depan anaknya yang baru berumur 6 tahun,
suaminya sering kali tidak memberi izin untuk pergi bekerja,sedangkan uang
belanja tidak diberikan oleh bapak dedi aryanto,bapak dedi aryanto sering kali
menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah terkadang masalah itu
hanya masalah kecil. Yang membuat ibu suryantini tidak dapat menerimanya adalah
suaminya ingin menikah dengan wanita yang pernah menelpon tersebut,tetapi ibu
suryantini meminta cerai kepada suaminya,bukan mendapat jawaban tetapi hanya
pukulan dan hentakan kata-kata kasar yang ia terima,Karena ibu suryantini
merasa tidak tahan lagi dengan sikap suaminya dan, suaminya makin saja
berprilaku buruk padanya, karena semakin
hari tidak ada perubahan yang menjanjikan,akhirnya pada tanggal 4 februari 2013 ibu suryantini
mengantarkan barang – barang suaminya kerumah mertuanya,dan saat itu pula mereka berpisah selama 3 bulan
selama berpisah itu pun suaminya tidak menunjukkan sikap yang ingin merujuk
kembali atau menampakkan perubahan sifat yang baik, apkah membayar sewa rumah
atau memberi ung jajan anak nya atau pun mengunjungi anaknya, karena semua itu,
pada tanggal 5 mei 2013 beliau meminta
suaminya menceraikan nya dengan alasan
tidak ada kecocokan lagi .sekarang ibu suryantini sah bercerai menurut
agama,tetapi ada kendala dalam bercerai melalui pengadilan,karena tidak ada
biaya dan dari pihak suaminya tidak ada yang memberikan dana untuk perceraian
tersebut maka samapai saat ini beliau belum cerai secara hukum,walaupun ada
uang ibu suryantini lebih memilih membayar uang sewa rumah dan untuk keperluan
anaknya.
Dari kasus kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa Tindak
kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi karena ada nya ketimpangan hubungan
kekuasaan antara suami dan istri. di satu sisi suami tidak mau kalah, sementara
di sisi lain istri juga tidak mau terbelakang dan dikekang. Kekerasan di dalam
rumah tangga dapat terjadi karena beberapa alasan atau pun karena perbedaan
pendapat,tetapi sering juga karena adanya pihak luar yang sengaja masuk kedalam
kehidupan rumah tangga.yang dapat memicu keadaan rumah tangga yang mana awal
nya baik-baik saja menjadi tidak karuan akibat pertengkaran.
Kekerasan di
dalam rumah tangga sering kali timbul karena
ketergantungan istri dalam hal ekonomi kepada suami yang memaksa istri untuk menuruti semua keinginan
suami meskipun ia merasa menderita. Bahkan, sekalipun tindakan keras dilakukan
kepadanya ia tetap enggan untuk melaporkan penderitaannya dengan pertimbangan
demi kelangsungan hidup dirinya dan pendidikan anak-anaknya. Hal ini
dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak sewenang-wenang kepada
istrinya. Pemicu tindak kekerasan
sering dilakukan sebagai pelampiasan dari ketersinggungan, ataupun kekecewaan
karena tidak dipenuhinya keinginan, kemudian dilakukan tindakan kekerasan
dengan tujuan istri dapat memenuhi keinginannya dan tidak melakukan perlawanan.
Hal ini didasari oleh anggapan bahwa jika perempuan rewel maka harus
diperlakukan secara keras agar ia menjadi penurut. Anggapan di atas membuktikan
bahwa suami sering menggunakan kelebihan fisiknya dalam menyelesaikan problem
rumah tangganya dan berakhir sebagai kekerasan dalam rumah tangga.terkadang pemicu
tindak kekerasan dalam rumah tangga karena memang timbul karena dari perilaku
kurang menyenangkan dari suami yang
mempunyai perilaku yang buruk yaitu gampang marah, pencemburu dan suka
minum sampai mabuk.
b) Pasal-pasal yang dapat dijadikan
dasar penuntutan dan penjatuhan hukuman
1.
Menurut
Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No. 23 Tahun 2004
a.
Pasal 44 ayat (1)
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Alasannya,
dalam kasus tersebut Bapak Dedi Aryanto telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya yaitu ibu Suryantini dan menurut saya bapak dedi aryanto dapat di
pidana dan di denda sesuai pasal 44 ayat (1) tersebut.
b. Pasal 45 ayat (1)
Setiap
orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan
juta rupiah).
Alasanya,karena
bapak Dedi Aryanto telah melakukan
kekerasan psikis terhadap ibu Suryantini seperti mengunakan kata-kata kotor,dan
menurut saya itu dapat di pidana dan di denda menurut pasal ini.
c. Pasal 49
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2).
Alasanya,karena
selama pisah rumah bapak Dedi Aryanto tidak memberikan perhatian terhadap
anaknya maupun kepada ibu Suryantini.jadi menurut saya sesuai dengan pasal ini
perbuatannya bapak dedi aryanto dapat
dipidana dan di kenai denda.
d. Pasal 50
Selain
pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan
pidana tambahan
berupa :
a. pembatasan
gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku
dari korban
dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak
tertentu dari
pelaku;
b. penetapan
pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan
lembaga
tertentu.
Alasanaya,
dari kasus ibu Suryantini tersebut menurut saya pembatasan yang dilakukan yaitu
dengan melakukan pisah ranjang agar bertujuan
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan , lebih menyadarkan pelaku ke
dalam program konseling.
a.
Pasal 351 KUHP ayat 1
Pengiayaan dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500.
Alasanya. Bapak Dedi Aryanto telah
melakukan kekerasan terhadap ibu Suryantini penganiyaannya berupa fisik dan
psikis jadi menurut saya perilaku tersebut dapat dipidana melalui pasal ini
serta di kenai denda nya.
1. Faktor-faktor Penyebab Kekerasan
dengan Teori Menyangkut :
a.
Struktur Hukum
Kalau kita hubungkan kasus
diatas dari aspek Struktur Hukum adanya pandangan di kalangan pemuka agama
maupun pemuka adat bahwa masalah rumah
tangga adalah masalah privat yang tidak boleh dicampuri oleh pihak
lain.apabila orang lain tahu kekerasan dialaminya maka itu adalah aib bagi
keluarganya,dan pandangan itu menurut saya pandangan tersebut masih melekat
pada pikiran perempuan indonesia khususnya bengkulu terutama ibu suryantini
yang sudah jelas menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga,dan juga masih melekat di kalangan, tokoh agama
masyarakat dan kaum profesional lain serta orang terdekat sekali pun. Anggapan
tersebut juga terjadi karena perempuan khususnya ibu suryantini kurang menerima
informasi dalam bidang hukum dan kurang
mmemiliki akses terhadap hukum dan keadilan ,karena keterbatasan pendidikan,Kurangnya
penyuluhan mengenai hukum terutama tentang KDRT, dan terjadinya Proses
pengadilan yang mahal.
b.
substansi hukum
1.pasal 356 KUHP. KUHP
tidak mengenali kekerasan berbasis kedudukan isteri ditempatkan sama dengan
anggota keluarga lain. padahal relasi antara pelaku yakni suami dan korban
yakni isteri adalah tidak adil karena sesualitasnya, kedudukan dan peran dalam
Rumah Tangga.
2. Pasal 89 & 90 KUHP. KUHP tidak mengenali bentuk kekerasan lain
selain kekerasan fisik tidak mengenali kekerasan ekonomi psikis dalam rumah
tangga.
3. Pasal 44 UU penghapusan tindak kekerasan didalam
rumah tangga ,Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan
fisik dalam lingkup rumah tangga. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak
Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). serta
4.
Pasal 45 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan
kekerasan psikis dalam lingkup rumah
tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
5. Pasal 49
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp
15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan
orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1);
b.
menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
c. Dari Sisi Budaya Hukum
Dari kasus kekerasan di dalam rumah
tangga yang dilakukan oleh bapak dedi aryanto terhadap ibu suryantini tersebut ibu suryantini tidak melaporkan tindak
kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut di karenakan di lingkungan ibu
suryantini masih sangat melekat budaya patrilinial,dan pandangan bahwa Perempuan
adalah pengemban utama kehormatan keluarga, masyarakat dan Negara. Perempuan
diminta diam dan menyimpan seluruh penderitaanya, jika dikatakan pada orang
lain akan merusak kehormatan keluarga.
Kekerasan yang terjadi karena adanya
Pembagian peran Suami sebagai kepala
keluarga dan pencari nafkah sedangkan Istri adalah pengurus rumah tangga.
Perempuan juga sering menyalah artikan secara Konsep laki – laki sebagai pelindung
dan menimbulkan kepercayaan bahwa kekerasan yang dilakukan suami adalah bagian
dari cinta suami terhadap isteri.kekerasan juga dapat terjadi karena dari
suaminya sendiri telah memiliki wanita idaman lain seperti kasus ibu suryantini
tersebut.
4. Menganalisis dari Aspek Pengetahuan
Hukum,Pemahaman Kaidah-kaidah Hukum,Sikap Terhadap Norma Hukum dan Perilaku
Hukum.
1. Pengetahuan Hukum
Setiap
orang tahu ada aturan yang harus ditaati, begitu pula dengan bapak dedi aryanto
dia tahu bahwa memukuli istri sangat dilarang dalam agama maupun di dalam hukum.sedangkan
ibu suryantini sangat tahu bahwa mengalami kekerasan dalam rumah tangga itu
sangat dilarang di dalam hukum tetapi beliau selaku korban tidak memanfaatkan
pengetahuan nya itu untuk membela dirinya.
2. Pemahaman Kaidah-kaidah Hukum
Di dalam pemahaman kaidah-kaidah
hukum ini ,bapak dedi aryanto atau
pelaku penganiayaan ini kurang paham
terhadap kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.sedangkan di dalam uu tentang perkawinan telah di
jelaskan bahwa di dalam perkawinan harus di dasari dengan ikatan lahir batin berdasarkan ketuhanan
yang maha esa
3.
Sikap terhadap Norma Hukum
Menurut saya sikap bapak dedi aryanto tidaklah
mencerminkan sikap yang mengerti akan kaidah norma hukum yang harus di taati.
Karena buktinya dia lebih melakukan kekerasan terhadap ibu suryantini ,dan
tidak memberikan nafkah dan perhatian kepada anak dan ibu suryantini .padahal
di dalam uu perkawinan suami berhak memberi nafkah kepada istri nya baik lahir
maupun batin.
4. Perilaku Hukum
Menurut
saya perilaku bapak dedi aryanto adalah melanggar hukum.dan ibu suryantini
menunjukkan perilaku yang tidak memanfaat kan hukum.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kekerasan
dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
kekerasan tersebut dapat di pidana
sesuai Pasal 44 ayat (1)
,pasal 45 ayat (1),pasal 49,pasal 50 menurut uu penghapusan kekerasan dalam
rumah tangga.juga di dalm KUHP yaitu terdapat pasal 351 ayat (1).
Dari semua yang di jelaskan tadi
kita dapat menyimpulkan bahwa walaupun kekerasan dal rumah dianggap tabu oleh
sebagian masyarakat tetapi di dalam konstitusi negara kita itu semua telah di
atur dan jelas pemidanaan nya.
SARAN
Dari kasus kekerasan tersebut saya hanya dapat
memberi saran sebaiknya di dalam rumah tangga harus dijalani dengan kepercayan
dan mendekatkan diri kepada sang pencipta, dan harus membangun komunikasi yang
baik terhadap suami dan istri,karena apabial KDRT tersebut terjadi pasti
korbannya adalah anak .

Tidak ada komentar:
Posting Komentar