Minggu, 28 Juli 2013


Tugas Sosiologi Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga






Nama : sri hastuti
Npm: B1A012006

Universitas Bengkulu Fakultas Hukum Tahun 2012/2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Keluarga adalah unit sosial terkecil dalam masyarakat, atau suatu organisasi bio-psiko-sosio-spritual dimana anggota keluarga terkait dalam suatu ikatan khusus untuk hidup bersama dalam ikatan perkawinan dan bukan ikatan yang sifatnya statis dan membelenggu dengan saling menjaga keharmonisan hubungan satu dengan yang lain atau hubungan silahturahmi
Perbedaan pendapat maupun konflik antara suami dan istri merupakan hal yang wajar dalam rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang menjadi berbeda adalah bagaimana cara mengatasi dan menyelesaikan hal tersebut.  Namun pada saat ini banyak pasangan dalam rumah tangga menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan.
kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku, di mana korban nya anggota keluarga di dalam rumah tangga tersebut khususnya terhadap perempuan. Kekerasan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja. dimana yang melakukan tindak kekerasan tersebut biasanya oleh pasangan ataupun anggota keluarga .
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terkadang juga menjadi permasalahan yang tidak pernah diangkat ke permukaan. Meskipun kesadaran terhadap pengalaman kekerasan terhadap wanita berlangsung setiap saat, fenomena KDRT terhadap perempuan di titik beratkan dengan sifat permasalahan ruang pribadi . Dari pandangan tersebut, kekerasan seperti ini terlihat sebagai suatu tanggung jawab pribadi dan, perempuan diartikan sebagai orang yang bertanggung jawab baik itu untuk memperbaiki situasi yang sebenarnya.
Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi.  Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami.  Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan.  Istri memendam sendiri persoalan tersebut, tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru. 
kekerasan yang kerap terjadi di dalam rumah tangga  telah mendapat perhatian dari pemerintah di mana Konstitusi Indonesia telah secara tegas  dan jelas melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi, namun kejadian-kejadian KDRT dengan berbagai modus, mengakibatkan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)menderita, dan pada umumnya mereka menjadi stress, depresi, ketakutan, trauma, takut bertemu pelaku,menaruh kebencian terhadap pelaku, cacat fisik, atau berakhir pada perceraian. Dari sisi pelaku,apabila kasusnya terungkap dan dilaporkan, biasanya timbul rasa menyesal, malu,dihukum, dan memilih dengan perceraian. Sehingga memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga. 
B.   Permasalahan
            Dalam hal membuat makalah ini penulis harus dapat memberi penjelasan terhadap point-point di bawah ini menurut hasil wawancara.
a)      Urutan-urutan  Kejadian yang di alami korban
b)      Pasal-pasal yang dapat dijadikan dasar penuntutan dan penjatuhan hukuman
c)      Menghubungkan Faktor-faktor penyebab kekerasan dengan teori menyangkut struktur hukum, substansi hukum, dan kultur hukum
d)      Menganalisis dari aspek pengetahuan hukum,pemahaman kaidah-kaidah hukum,sikap terhadap norma hukum dan perilaku hukum

BAB II
PEMBAHASAN

Ø  Identittas Obyek:
ü  Istri Atau Korban
·         Nama                                       : Suryantini
·         Umur                                       : 26 Tahun
·         Jenis Kelamin                          : Perempuan
·         Pekerjaan                                 : Pegawai Rumah Makan.
·         Alamat Sekarang                     : Jalan Kalimantan Rt 08 Rw 02 Kelurahan Kampung          Kelawi, Kecamatan Sungai Serut.Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
·         Jenis Kekerasan Yang Dialami :  Di Pukul Bagian Muka hingga memar-memar
·         Agama                                     : islam
ü  Suami Atau Pelaku
·         Nama                                       :  Dedi Aryanto
·         Umur                                       :  29 Tahun
·         Jenis Kelamin                          :  Laki-Laki
·         Pekerjaan                                 :  Sopir Angkutan Umum
·         Alamat Sekarang                     :  Jalan Kalimantan Rt 07 Rw 02 Kelurahan Kampung Kelawi, Keamatan Sungai Serut , Kota Bengkulu , Provinsi Bengkulu
·         Jenis Kekerasan Yang Di Lakukan     :  Memukul Istri Di Bagian Muka ,Hingga Memar-   Memar
·         Agama                                     : islam



a)      Kronologis Kejadian
Kekerasan yang dialami oleh ibu suryantini yang terjadi pada pertengahan bulan januari.yang berada di kontrakannya  yang beralamat di jalan kalimantan RT 05,RW 02, kelurahan kampung kelawi, kecamatan sungai serut kota bengkulu. Kekerasan tersebut di alami ibu suryantini pada sore hari yaitu bagian kening nya mengalami memar dan bengkak,suaminya atau bapak dedi aryanto memukul dan menyeret istri nya untuk dipukul,tetapi istri nya berusaha untuk keluar dari rumah dan terus berteriak hingga tetangga nya datang melerai bapak dedi aryanto yang memukul nya. Kekerasan terjadi dikarenakan cekcok antara ibu suryantini dan bapak dedi aryanto karena pada malam hari nya sekitar pukul 02.00  ada seseorang perempuan yang menelpon bapak dedi,karena tidak kunjung bangun untuk menjawab telpon,akhirnya ibu suryantini menjawab telpon tersebut,perempuan tersebut mengaku teman dekat bapak dedi. Karena terjadi perdebatan antara ibu suryantini dengan wanita yang menelpon itu,akhirnya bapak dedi aryanto bangun dan dengan sigap mengambil handhphone yang di pegang oleh ibu suryantini,  bapak dedi pun  memukul ibu suryantini karena beliau menjawab telpon itu.
selain peristiwa tersebut ada beberapa faktor yang melatar belakangi kekerasan di dalam rumah tangga ibu suryantini dan bapak dedi aryanto. Menurut ibu suryantini sejak kasus wanita itu menelpon,suaminya sering sekali pulang pagi dengan keadaan bau alkohol,tidak memberi uang belanja padahal dia baru saja mengantarkan pesanan ayam potong dan otomatis mendapat kan upah,suaminya sering bertindak kasar dengan mengatakan kata-kata kasar di depan anaknya yang baru berumur 6 tahun, suaminya sering kali tidak memberi izin untuk pergi bekerja,sedangkan uang belanja tidak diberikan oleh bapak dedi aryanto,bapak dedi aryanto sering kali menggunakan cara kekerasan untuk menyelesaikan masalah terkadang masalah itu hanya masalah kecil. Yang membuat ibu suryantini tidak dapat menerimanya adalah suaminya ingin menikah dengan wanita yang pernah menelpon tersebut,tetapi ibu suryantini meminta cerai kepada suaminya,bukan mendapat jawaban tetapi hanya pukulan dan hentakan kata-kata kasar yang ia terima,Karena ibu suryantini merasa tidak tahan lagi dengan sikap suaminya dan, suaminya makin saja berprilaku buruk padanya, karena  semakin hari tidak ada perubahan yang menjanjikan,akhirnya pada  tanggal 4 februari 2013 ibu suryantini mengantarkan barang – barang suaminya kerumah mertuanya,dan  saat itu pula mereka berpisah selama 3 bulan selama berpisah itu pun suaminya tidak menunjukkan sikap yang ingin merujuk kembali atau menampakkan perubahan sifat yang baik, apkah membayar sewa rumah atau memberi ung jajan anak nya atau pun mengunjungi anaknya, karena semua itu,  pada tanggal 5 mei 2013 beliau meminta suaminya  menceraikan nya dengan alasan tidak ada kecocokan lagi .sekarang ibu suryantini sah bercerai menurut agama,tetapi ada kendala dalam bercerai melalui pengadilan,karena tidak ada biaya dan dari pihak suaminya tidak ada yang memberikan dana untuk perceraian tersebut maka samapai saat ini beliau belum cerai secara hukum,walaupun ada uang ibu suryantini lebih memilih membayar uang sewa rumah dan untuk keperluan anaknya.
Dari kasus kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa Tindak kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi karena ada nya ketimpangan hubungan kekuasaan antara suami dan istri. di satu sisi suami tidak mau kalah, sementara di sisi lain istri juga tidak mau terbelakang dan dikekang. Kekerasan di dalam rumah tangga dapat terjadi karena beberapa alasan atau pun karena perbedaan pendapat,tetapi sering juga karena adanya pihak luar yang sengaja masuk kedalam kehidupan rumah tangga.yang dapat memicu keadaan rumah tangga yang mana awal nya baik-baik saja menjadi tidak karuan akibat pertengkaran.      
Kekerasan di dalam rumah tangga sering kali timbul karena  ketergantungan istri dalam hal ekonomi kepada suami yang  memaksa istri untuk menuruti semua keinginan suami meskipun ia merasa menderita. Bahkan, sekalipun tindakan keras dilakukan kepadanya ia tetap enggan untuk melaporkan penderitaannya dengan pertimbangan demi kelangsungan hidup dirinya dan pendidikan anak-anaknya. Hal ini dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak sewenang-wenang kepada istrinya. Pemicu tindak  kekerasan sering dilakukan sebagai pelampiasan dari ketersinggungan, ataupun kekecewaan karena tidak dipenuhinya keinginan, kemudian dilakukan tindakan kekerasan dengan tujuan istri dapat memenuhi keinginannya dan tidak melakukan perlawanan. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa jika perempuan rewel maka harus diperlakukan secara keras agar ia menjadi penurut. Anggapan di atas membuktikan bahwa suami sering menggunakan kelebihan fisiknya dalam menyelesaikan problem rumah tangganya dan berakhir sebagai kekerasan dalam rumah tangga.terkadang pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga karena memang timbul karena dari perilaku kurang menyenangkan dari suami yang  mempunyai perilaku yang buruk yaitu gampang marah, pencemburu dan suka minum sampai mabuk.
b)     Pasal-pasal yang dapat dijadikan dasar penuntutan dan penjatuhan hukuman
1.      Menurut Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) No. 23 Tahun 2004
a.      Pasal 44 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak  Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Alasannya, dalam kasus tersebut Bapak Dedi Aryanto telah melakukan kekerasan fisik  terhadap istrinya yaitu ibu Suryantini dan  menurut saya bapak dedi aryanto dapat di pidana dan di denda sesuai pasal 44 ayat (1) tersebut.
b.      Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup  rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Alasanya,karena bapak Dedi Aryanto  telah melakukan kekerasan psikis terhadap ibu Suryantini seperti mengunakan kata-kata kotor,dan menurut saya itu dapat di pidana dan di denda menurut pasal ini.
c.       Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
            Alasanya,karena selama pisah rumah bapak Dedi Aryanto tidak memberikan perhatian terhadap anaknya maupun kepada ibu Suryantini.jadi menurut saya sesuai dengan pasal ini perbuatannya bapak dedi aryanto  dapat dipidana dan di kenai denda.
d.   Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan
pidana tambahan berupa :
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku
dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak
tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan
lembaga tertentu.
Alasanaya, dari kasus ibu Suryantini tersebut menurut saya pembatasan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pisah ranjang  agar bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan , lebih menyadarkan pelaku ke dalam program konseling.


a.   Pasal 351 KUHP ayat 1
            Pengiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.
            Alasanya. Bapak Dedi Aryanto telah melakukan kekerasan terhadap ibu Suryantini penganiyaannya berupa fisik dan psikis jadi menurut saya perilaku tersebut dapat dipidana melalui pasal ini serta di kenai denda nya.
1.      Faktor-faktor Penyebab Kekerasan dengan Teori Menyangkut :

a.          Struktur Hukum
Kalau kita hubungkan kasus diatas  dari aspek Struktur Hukum  adanya pandangan di kalangan pemuka agama maupun pemuka adat  bahwa masalah rumah tangga adalah masalah privat yang tidak boleh  dicampuri oleh pihak lain.apabila orang lain tahu kekerasan dialaminya maka itu adalah aib bagi keluarganya,dan pandangan itu menurut saya pandangan tersebut masih melekat pada pikiran perempuan indonesia khususnya bengkulu terutama ibu suryantini yang sudah jelas menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga,dan juga  masih melekat di kalangan, tokoh agama masyarakat dan kaum profesional lain serta orang terdekat sekali pun. Anggapan tersebut juga terjadi karena perempuan khususnya ibu suryantini kurang menerima  informasi dalam bidang hukum dan kurang mmemiliki akses terhadap hukum dan keadilan ,karena keterbatasan pendidikan,Kurangnya penyuluhan mengenai hukum terutama tentang KDRT, dan terjadinya Proses pengadilan yang mahal.
b.          substansi hukum
1.pasal 356 KUHP.      KUHP tidak mengenali kekerasan berbasis kedudukan isteri ditempatkan sama dengan anggota keluarga lain. padahal relasi antara pelaku yakni suami dan korban yakni isteri adalah tidak adil karena sesualitasnya, kedudukan dan peran dalam Rumah Tangga.
2. Pasal 89 & 90 KUHP.  KUHP tidak mengenali bentuk kekerasan lain selain kekerasan fisik tidak mengenali kekerasan ekonomi psikis dalam rumah tangga.
3. Pasal 44 UU penghapusan tindak kekerasan didalam rumah tangga ,Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak  Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). serta
4. Pasal 45 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup  rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan  pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
5. Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang :
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
c.       Dari Sisi Budaya Hukum
Dari kasus kekerasan di dalam rumah tangga yang dilakukan oleh bapak dedi aryanto terhadap ibu suryantini tersebut  ibu suryantini tidak melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut di karenakan di lingkungan ibu suryantini masih sangat melekat budaya patrilinial,dan pandangan bahwa  Perempuan adalah pengemban utama kehormatan keluarga, masyarakat dan Negara. Perempuan diminta diam dan menyimpan seluruh penderitaanya, jika dikatakan pada orang lain akan merusak kehormatan keluarga.
Kekerasan yang terjadi karena adanya  Pembagian peran  Suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah sedangkan Istri adalah pengurus rumah tangga. Perempuan juga sering menyalah artikan secara Konsep laki – laki sebagai pelindung dan menimbulkan kepercayaan bahwa kekerasan yang dilakukan suami adalah bagian dari cinta suami terhadap isteri.kekerasan juga dapat terjadi karena dari suaminya sendiri telah memiliki wanita idaman lain seperti kasus ibu suryantini tersebut.
                    4.    Menganalisis dari Aspek Pengetahuan Hukum,Pemahaman Kaidah-kaidah Hukum,Sikap Terhadap Norma Hukum dan Perilaku Hukum.
                          1.   Pengetahuan Hukum
Setiap orang tahu ada aturan yang harus ditaati, begitu pula dengan bapak dedi aryanto dia tahu bahwa memukuli istri sangat dilarang dalam agama maupun di dalam hukum.sedangkan ibu suryantini sangat tahu bahwa mengalami kekerasan dalam rumah tangga itu sangat dilarang di dalam hukum tetapi beliau selaku korban tidak memanfaatkan pengetahuan nya itu untuk membela dirinya.
2.       Pemahaman Kaidah-kaidah Hukum
            Di dalam pemahaman kaidah-kaidah hukum ini ,bapak dedi aryanto  atau pelaku  penganiayaan ini kurang paham terhadap kaidah hukum yang berlaku di Indonesia.sedangkan  di dalam uu tentang perkawinan telah di jelaskan bahwa di dalam perkawinan harus di dasari  dengan ikatan lahir batin berdasarkan ketuhanan yang maha esa
3.      Sikap terhadap Norma Hukum
         Menurut saya sikap bapak dedi aryanto tidaklah mencerminkan sikap yang mengerti akan kaidah norma hukum yang harus di taati. Karena buktinya dia lebih melakukan kekerasan terhadap ibu suryantini ,dan tidak memberikan nafkah dan perhatian kepada anak dan ibu suryantini .padahal di dalam uu perkawinan suami berhak memberi nafkah kepada istri nya baik lahir maupun batin.
4. Perilaku Hukum
            Menurut saya perilaku bapak dedi aryanto adalah melanggar hukum.dan ibu suryantini menunjukkan perilaku yang tidak memanfaat kan hukum.




















 BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap  seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup
rumah tangga.
kekerasan tersebut dapat di pidana sesuai Pasal 44 ayat (1) ,pasal 45 ayat (1),pasal 49,pasal 50 menurut uu penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.juga di dalm KUHP yaitu terdapat pasal 351 ayat (1).
Dari semua yang di jelaskan tadi kita dapat menyimpulkan bahwa walaupun kekerasan dal rumah dianggap tabu oleh sebagian masyarakat tetapi di dalam konstitusi negara kita itu semua telah di atur dan jelas pemidanaan nya.

SARAN
Dari kasus kekerasan tersebut saya hanya dapat memberi saran sebaiknya di dalam rumah tangga harus dijalani dengan kepercayan dan mendekatkan diri kepada sang pencipta, dan harus membangun komunikasi yang baik terhadap suami dan istri,karena apabial KDRT tersebut terjadi pasti korbannya adalah anak .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar